Nikita Mirzani Jalani Sidang Duplik, Bantah Tuduhan Pemerasan dan TPPU

Jakarta — Selebriti Nikita Mirzani menjalani sidang dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2025). Dalam dupliknya, Nikita menolak seluruh tuduhan yang dilayangkan jaksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys dan tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). liputan6.com+1

Inti pembelaan Nikita

Nikita beralasan bahwa tuduhan pencucian uang tidak berdasar karena semua transaksi bersifat transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menyatakan tidak ada upaya menyamarkan atau menyembunyikan harta; transfer dana dari pihak Reza Gladys, menurut Nikita, merupakan bagian dari kesepakatan terkait pemulihan citra dan bayaran atas jasa, bukan hasil pemerasan atau uang ilegal. Pernyataan itu disampaikan langsung dalam sidang ketika menanggapi jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU). liputan6.com+1

Tudingan terkait perusahaan dan aliran dana

Salah satu poin sengketa adalah aliran dana yang melewati rekening PT Bumi Parama Wisesa. Nikita dengan tegas membantah memiliki afiliasi atau kendali struktural atas perusahaan tersebut—ia mengaku bukan pendiri maupun pemegang jabatan di perusahaan itu. Menurut pengacaranya dan pernyataan Nikita di persidangan, bukti yang diajukan jaksa belum menunjukkan keterkaitan langsung antara Nikita dengan praktik penyamaran aset sebagaimana yang dituduhkan. liputan6.com

Tuduhan dan tuntutan jaksa

Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman berat terhadap Nikita — di antaranya tuntutan pidana penjara hingga 11 tahun serta denda Rp2 miliar (subsider 6 bulan kurungan) dalam kasus pemerasan yang turut disangkakan berkonsekuensi TPPU. JPU berpendapat bukti-bukti dan keterangan saksi menguatkan tuduhan bahwa ada unsur pemerasan dan perbuatan yang berpotensi masuk ranah pencucian uang. detikhot+1

Kronologi singkat proses persidangan

  • Pleidoi (nota pembelaan) dari tim kuasa hukum Nikita telah diajukan sebelumnya, namun sempat ditanggapi oleh JPU. Setelah replik jaksa, giliran duplik dari pihak terdakwa (Nikita) digelar untuk menjawab argumen JPU. Agenda berikutnya disebutkan akan berlanjut ke putusan dalam jadwal persidangan yang ditetapkan pengadilan. detikhot+1

Reaksi dan suasana persidangan

Beberapa media melaporkan bahwa suasana emosional sempat terlihat—Nikita sempat meneteskan air mata usai sesi tertentu, dan kuasa hukumnya aktif membantah aspek-aspek kunci tuntutan jaksa. Di luar ruang sidang, publik dan media terus memantau perkembangan karena unsur selebritas dan besarnya tuntutan yang diajukan. inilah.com+1

Catatan hukum singkat

  • Pemerasan diatur dalam KUHP dan dapat mengancam kebebasan jika hakim menyatakan unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan bukti dan kesaksian.

  • TPPU (pencucian uang) mensyaratkan adanya unsur penyamaran, pengalihan, atau pemanfaatan aset hasil kejahatan; pembelaan Nikita berfokus pada pembuktian bahwa uang yang diterima adalah untuk jasa profesional dan transaksi yang tercatat, bukan hasil tindak pidana. (Penjelasan ini berdasarkan keterangan pihak terdakwa dalam persidangan; untuk tafsiran hukum final tetap pada putusan pengadilan dan pendapat ahli hukum). liputan6.com


Kesimpulan — Dalam sidang duplik ini, Nikita Mirzani memilih menyerang balik tuduhan jaksa dengan menegaskan transparansi transaksi dan ketiadaan afiliasi dengan perusahaan yang menjadi jalur transfer dana. Proses hukum diperkirakan akan berlanjut hingga putusan pengadilan; publik menunggu keputusan majelis hakim yang akan mempertimbangkan seluruh bukti, keterangan saksi, dan argumen kedua belah pihak. liputan6.com+1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *